Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Istana Akui Prabowo Minta Nanik Jadi Dewan Pengawas BGN

Istana Akui Prabowo Minta Nanik Jadi Dewan Pengawas BGN
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Mensesneg Prasetyo Hadi di Gedung Parlemen. (IDN Times/Amir Faisadi (kanan) dalam jumpa pers di Gedung Parlemen. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Presiden Prabowo meminta Nanik S Deyang tetap membantu Badan Gizi Nasional sebagai Dewan Pengawas meski telah mundur dari jabatan Kepala BGN.
  • Pemerintah menilai fungsi pengawasan lebih penting daripada istilah jabatan, sehingga tidak mempermasalahkan perbedaan nomenklatur antara Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas.
  • Prabowo Subianto melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN menggantikan Nanik, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 78/P Tahun 2026 di Istana Negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan Nanik S Deyang diminta Presiden Prabowo Subianto tetap membantu mengawasi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai Dewan Pengawas seusai menyatakan mundur sebagai Kepala BGN.

"Ya itu kan permintaan ya atau permohonan dari Bapak Presiden ya. Karena pengalaman beliau dirasa masih bisa untuk membantu BGN," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

1. Bagaimana dasar hukum Dewan Pengawas BGN?

Mensesneg Prasetyo Hadi saat beri keterangan resmi terkait komitmen pemerintah. (Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden tangani banjir Sumatra).
Mensesneg Prasetyo Hadi saat beri keterangan resmi terkait komitmen pemerintah. (Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden tangani banjir Sumatra).

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang BGN sedianya hanya mengatur Dewan Pengarah dan unsur pelaksana, tanpa mencantumkan nomenklatur Dewan Pengawas.

Prasetyo mengatakan, pemerintah masih akan melihat bentuk pengaturan yang paling sesuai. Sebab, fungsi jabatan dinilai lebih penting daripada penyebutan nomenklaturnya.

"Nanti kita lihat ya. Kan sebenarnya maknanya bisa jadi kan sama ya. Dewan Pengarah maupun Dewan Pengawas dalam hal menjalankan tugasnya ya. Maksud kami mungkin kita tidak terjebak ke dalam istilah mana yang pengarah atau pengawas. Yang penting nanti fungsinya," kata dia.

2. Pemerintah tak persoalkan nomenklatur

20260119_115438.heic
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menilai, usulan penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) usulan PDIP layak dikaji untuk perbaikan sistem kepemiluan. (IDN Times/Amir Faisol)

Politikus Gerindra itu menegaskan, pemerintah tidak mempermasalahkan apabila fungsi yang diinginkan sudah dapat dijalankan melalui struktur yang telah diatur dalam Perpres.

"Kalau memang kemudian berdasarkan perpres itu sudah ada nomenklaturnya di situ SOTK-nya Dewan Pengarah dan kalau memang tugasnya itu kemudian sesuai juga dengan yang kita kehendaki, juga enggak ada masalah juga," kata dia.

3. Prabowo lantik Sudaryono jadi Kepala BGN

Kepala BGN, Sudaryono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Kepala BGN, Sudaryono di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala BGN menggantikan Nanik S Deyang yang menyatakan mundur dari jabatannya. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional. Sudaryono kemudian mengucapkan sumpah jabatan.

"Bahwa saya, akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Sudaryono.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More