PP Konsesi Disabilitas Resmi Berlaku, Diskon Layanan Minimal 20 Persen

- Pemerintah resmi mengundangkan PP Nomor 31 Tahun 2026 yang mewajibkan potongan biaya minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor layanan publik dan usaha.
- Aturan ini juga memberikan insentif bagi perusahaan yang menyediakan fasilitas konsesi, sebagai bagian dari implementasi penuh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Pemerintah meminta kementerian, lembaga, dan pelaku usaha segera menyiapkan aturan teknis agar kebijakan konsesi dapat berjalan operasional dan manfaatnya dirasakan penyandang disabilitas.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Regulasi ini menjadi aturan turunan terakhir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang telah dinantikan hampir satu dekade.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pemberian konsesi berupa potongan biaya kepada penyandang disabilitas dengan besaran paling sedikit 20 persen pada berbagai layanan publik dan jasa. Konsesi berlaku di sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, penyediaan alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan, pariwisata hingga olahraga.
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menyebut PP tersebut menjadi tonggak penting dalam implementasi Undang-Undang Penyandang Disabilitas karena melengkapi seluruh regulasi turunan yang sebelumnya belum rampung.
"Ini penting dan ini landmark istilahnya ya. Salah satu capaian besarlah karena PP ini, peraturan pemerintah ini, adalah peraturan turunan terakhir yang dimandatkan oleh Undang-Undang tentang penyandang disabilitas Undang-Undang nomor 8 tahun 2016," kata dia dalam diskusi bersama awak media, dikutip Kamis (23/7/2026).
1. Bisa berikan potongan lebih dari 20 persen

Menurut Mugiyanto, aturan ini mengatur pemberian konsesi dengan potongan harga minimal 20 persen, bahkan dapat lebih tinggi sesuai kebijakan masing-masing penyelenggara layanan.
"Ini Peraturan Pemerintah tentang konsesi bagi penyandang disabilitas dan insentif bagi perusahaan. Ya ini diperluas ya, ini regulasi ini untuk memastikan supaya ada konsesi, 20 persen paling rendah. Artinya bisa lebih baik lebih tinggi bisa 25 persen dan sebagainya," kata dia.
2. Minta kementerian segera jalankan PP konsesi disabilitas

Selain konsesi bagi penyandang disabilitas, pemerintah juga mengatur insentif bagi perusahaan yang memberikan fasilitas tersebut.
"Nah itu soal konsesi. Ini bagus. Dan insentif bagi perusahaan yang memberikan konsesi. Nah itu diatur di dalam ini," ujarnya.
Meski telah diundangkan sejak 2 Juli 2026, Mugiyanto mengatakan manfaat aturan tersebut belum bisa langsung dirasakan masyarakat. Menurutnya, kementerian dan lembaga masih harus menyusun aturan pelaksana agar kebijakan tersebut dapat berjalan secara operasional.
"Kami harapkan itu segera ditindaklanjuti supaya ini benar-benar operasional. Ini sudah luar biasa tapi belum cukup ya supaya operasional supaya bisa segera dirasakan manfaatnya untuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas," kata dia.
Pemerintah berharap seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha segera menyiapkan aturan teknis sehingga berbagai bentuk konsesi dapat segera diterapkan di lapangan.
3. Apa itu konsesi disabilitas?

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur pemberian konsesi bagi penyandang disabilitas. Melalui aturan ini, penyandang disabilitas berhak memperoleh potongan biaya paling sedikit 20 persen pada berbagai layanan publik dan sektor usaha.
Berdasarkan PP tersebut, konsesi merupakan segala bentuk potongan biaya yang diberikan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta kepada penyandang disabilitas. Fasilitas itu mencakup sembilan sektor, mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, hingga olahraga.
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, penyandang disabilitas dapat menggunakan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas. Bagi yang belum memiliki KPD, konsesi tetap dapat diakses menggunakan Surat Keterangan Disabilitas atau dokumen resmi lain yang selama ini digunakan.
Selain mengatur hak penyandang disabilitas, PP Nomor 31 Tahun 2026 juga memberikan insentif bagi perusahaan yang menyediakan konsesi.


















