Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), dituntut penjara 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurunan. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (RJ Lino) dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar jaksa Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).