Jakarta, IDN Times - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dinilai secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai Rp57,1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).