Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanuar Utomo meminta agar hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari karena dianggap bersalah menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra.
"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara. Menjatuhkan hukuman membayar denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/1/2020).