Jakarta, IDN Times - Eks Pramugari Siwi Widi Putranti disebut telah megembalikan Rp647,8 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu diduga berasal dari kasus suap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan dipersidangan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (2/2/2022).