Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji sebagai saksi kasus dugaan suap pajak pada Rabu (28/4/2021). Sebelumnya KPK telah memanggilnya pada Rabu (21/4/2021), namun Angin tak menghadirinya dan meminta untuk penjadwalan ulang.
"Benar, yang bersangkutan hari ini telah hadir di Gedung Merah Putiih KPK. Dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip dari ANTARA, Rabu (28/4/2021). KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus suap bernilai puluhan miliar rupiah.