Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus THR Bupati Cilacap: Satpol PP-Dinas Pangan Diminta Tagih Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau permintaan THR yang disamarkan melalui fee proyek. (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan terkait pungutan THR dari perangkat daerah menjelang Lebaran 2026.
  • Penagihan uang dilakukan oleh para asisten daerah dibantu Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dengan target total Rp750 juta sebelum libur Lebaran.
  • KPK mengungkap praktik serupa sudah terjadi sejak 2025 dan menjerat para pihak dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, kepada perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Syamsul meminta uang hingga ratusan juta rupiah sebelum Lebaran 2026.

Penyetoran uang diminta rampung sebelum libur Lebaran 2026 pada 13 Maret 2026. Jika belum menyetor, penagihan akan dilakukan sejumlah koordinator wilayah. Penagihan dibantu Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.

"Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, EPR, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (14/3/2026) malam.

SUM adalah Asisten I Kabupaten Cilacap, dan FER adalah Asisten II, serta BUD sebagai Asisten III Cilacap. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau permintaan THR. Praktik serupa ternyata telah terjadi sejak 2025.

"Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk Hari Raya di 2026 ini tetapi juga di 2025, itu sudah pernah terjadi. Cuma pada saat itu tidak termonitor oleh kami maupun juga belum ada laporan informasi," kata Asep.

Asep mengatakan ini adalah tindakan berulang dan jika tahun ini tidak terungkap, maka kemungkinan besar tahun berikutnya menjadi hal yang akan diulangi.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan pengumpulan dana menjelang Lebaran 2026, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Bupati Syamsul memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono menghimpun uang THR bagi kepentingan pribadi dan pihak eksternal, termasuk Forkopimda. Dana diminta terkumpul sebelum libur Lebaran 2026 pada 13 Maret. Permintaan itu dikoordinasikan ke perangkat daerah dengan target Rp750 juta. Selama 9-13 Maret, sebanyak 23 perangkat daerah tercatat telah menyetor sekitar Rp610 juta melalui Asisten II sebelum diserahkan kepada Sekda.

Editorial Team