KPK Usut Penerimaan Pejabat Bea Cukai dari Pihak Swasta

- KPK memeriksa Iskandar Sitorus terkait dugaan pemberian kepada oknum Ditjen Bea dan Cukai dalam pengurusan impor.
- Umar Khayam dari Ditjen Bea dan Cukai diperiksa mengenai mekanisme importasi barang dan dugaan penerimaan.
- KPK menerbitkan dua SPRINDIK baru, sementara Gatot Heroe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam salah satunya.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penerimaan yang dilakukan pejabat Ditjen Bea dan Cukai dari pihak swasta terkait dugaan pengurusan impor. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa pihak swasta bernama Iskandar Sitorus.
"Didalami berkaitan dengan dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Ditjen Bea dan Cukai," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (7/8/2026).
1. KPK cecar pejabat Bea Cukai soal mekanisme impor dan penerimaan

Selain pihak swasta, KPK juga memeriksa pejabat Ditjen Bea dan Cukai bernama Umar Khayam. Ia dicecar penyidik KPK soal mekanisme impor hingga dugaan penerimaan pejabat Bea Cukai.
"Satu saksi dari unsur ASN pada Ditjen Bea dan Cukai, didalami terkait dengan mekanisme importasi barang yang eh kemudian diduga ada penerimaan yang dilakukan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai," ujarnya.
2. KPK kembangkan penyidikan kasus Bea Cukai

Diketahui, KPK telah mengembangkan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai dengan menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru.
Satu Sprindik umum dan belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka. Sprindik lainnya menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe sebagai tersangka. Namun, Gatot belum diperiksa maupun ditahan KPK.
3. Kasus terungkap lewat OTT KPK

Diketahui, kasus di Ditjen Bea dan Cukai terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Klaster swasta penyuap dari pihak PT Blueray Cargo telah menerima vonis.
John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dan Deddy Kurniawan serta Andri divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.



















