Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenko Pangan Targetkan Open Dumping TPST Bantargebang Berakhir 2027

Kemenko Pangan Targetkan Open Dumping TPST Bantargebang Berakhir 2027
TPST Bantargebang. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya Sih
  • Kemenko Pangan menargetkan praktik open dumping di TPST Bantargebang berakhir pada 2027 melalui sistem controlled landfill, setelah longsor sampah pada Maret 2026 mendorong percepatan penanganan.
  • Penutupan seluruh area open dumping diperkirakan membutuhkan Rp150 miliar. Penerapan membran controlled landfill disebut dapat menekan pencemaran, emisi metana, lindi, dan mikroplastik hingga 30–40 persen.
  • Kiriman sampah ke Bantargebang turun dari sekitar 1.200 menjadi 600–700 truk per hari, sementara pemerintah menyiapkan pembahasan lintas kementerian bagi sekitar 4.000 pemulung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bekasi, IDN Times - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Pangan menargetkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, berakhir pada 2027. Target tersebut dapat tercapai melalui penerapan sistem controlled landfill di seluruh area tempat pembuangan sampah terbesar di Indonesia itu.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, percepatan penanganan TPST Bantargebang menjadi perhatian pemerintah setelah bencana longsor sampah yang terjadi pada Maret 2026. Menurutnya, pemerintah kini mendorong Pemprov DKI Jakarta segera menuntaskan penutupan seluruh area open dumping.

"Kalau dari perspektif saya, maka covering ini mestinya harus selesai di tahun 2027 karena tidak terlalu mahal," kata Hanif saat meninjau TPST Bantargebang, Jumat (7/8/2026).

1. Penutupan seluruh area diperkirakan butuh Rp150 miliar

IMG_20260807_090313.jpg
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq. (IDN Times/Imam Faishal)

Hanif menyebut kebutuhan anggaran untuk menutup seluruh area open dumping di Bantargebang diperkirakan sekitar Rp150 miliar. Nilai tersebut dinilai tidak terlalu besar dibandingkan dampak lingkungan yang dapat ditekan.

Menurutnya, penerapan membran pada sistem controlled landfill mampu mengurangi pencemaran lingkungan sekitar 30 hingga 40 persen, termasuk menekan emisi gas metana, lindi, dan mikroplastik.

"Kalau menutup semua Bantargebang paling tidak hanya Rp150 miliar. Angka itu kalau menurut saya tidak terlalu besar untuk di DKJ (Daerah Khusus Jakarta). Permasalahan besarnya justru pada dampak lingkungan dan masyarakat," kata dia.

2. Beban Bantargebang mulai berkurang

IMG_20260807_085525.jpg
Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq. (IDN Times/Imam Faishal)

Hanif mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang mulai mengurangi volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dia mengatakan, jumlah truk sampah yang sebelumnya mencapai sekitar 1.200 unit per hari, kini turun menjadi sekitar 600 hingga 700 unit per hari. Penurunan itu menunjukkan upaya pengurangan sampah dari hulu mulai berjalan.

Selain itu, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Bantargebang dan Rorotan juga mulai beroperasi. Saat ini, kapasitas pengolahan RDF telah mencapai sekitar 1.000 ton sampah per hari dan ditargetkan terus meningkat agar beban TPST Bantargebang semakin berkurang.

"Hari ini sudah mencapai hampir 1.000 ton per hari dari kapasitas hampir 4.000 ton. Jadi kalau nanti bisa ditingkatkan terus, bisa mungkin sampai 2.000 sampai 3.000 ton, akan semakin mengurangi beban Bantargebang," kata Hanif.

3. Nasib 4.000 pemulung akan dibahas lintas kementerian

Suasana TPST Bantargebang dalam upaya transformasi pengelolaan sampah.
Suasana TPST Bantargebang dalam upaya transformasi pengelolaan sampah. (Dok. Pemprov DKI)

Meski menargetkan penutupan open dumping, Hanif menegaskan pemerintah juga harus menyiapkan solusi bagi sekitar 4.000 pemulung yang selama ini menggantungkan hidup di TPST Bantargebang. Menurutnya, para pemulung tidak bisa dibiarkan terus bekerja di lingkungan yang berisiko terhadap kesehatan.

Oleh karena itu, Kemenko Bidang Pangan akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta bersama Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas penanganan para pemulung.

"Sejatinya memang, atas nama kemanusiaan, atas nama Undang-Undang Dasar, atas nama hak mereka hidup untuk layak, tidak boleh ada pemulung di sini," jelas Hanif.

Dia juga menambahkan, penyelesaian persoalan sampah Jakarta menjadi barometer nasional. Jika Jakarta mampu mengakhiri praktik open dumping dan memperkuat sistem pengolahan sampah modern, daerah lain di Indonesia dinilai akan lebih mudah mengikuti langkah serupa.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More