Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan agar Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bisa diberikan pada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom, mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo itu. Gomar menilai, ada dua hal positif dari keputusan tersebut.
“Pertama, menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. Kedua, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini,” kata dia dalam keterangan resminya, Sabtu (1/6/2024).