Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), karena memiliki kaitan erat dengan upaya penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Dalam rancangan beleid pemerintah memuat sejumlah pasal yang berperspektif penyandang disabilitas.
Menanggapi hal ini, Komisioner Komnas Disabilitas, Jonna Aman Damanik, mengatakan saat ada undang-undang atau kebijakan lain yang berurusan dengan penyandang disabilitas, pihaknya berharap konteks konsiderannya mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Artinya apa, kami sangat berharap, ketika ada undang-undanh atau kebijakan lain yang berusan apapun, pasti ada relasinya dengan penyandang disabilitas. Artinya apa? Ketika berbicara undang-undang itu dilahirkan atau dalam bentuk rancangan pada saat ini, kami sangat berharap konteks konsiderannya itu mengacu pada UU No 8 Tahun 2016 sebagai kebijakan lex specialis,” katanya saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).