Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali viral. Salah satu yang baru-baru ini menjadi sorotan yakni kasus dokter Q, yang kabur dari rumahnya karena alami KDRT berulang dari suaminya. Kasus ini viral karena sang suami mencari dokter Q dari media sosial.
Kasus ini menunjukkan masih banyak KDRT yang terjadi di masyarakat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, KDRT bukan lagi urusan privat, tapi sudah menjadi urusan negara saat Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004.
“Sekali lagi, kepada semua perempuan yang mengalami kekerasan di dalam rumah tangganya, segeralah melapor,” kata Bintang dalam keterangannya dikutip, Selasa (21/11/2023).