Jakarta, IDN Times - Majelis hakiim menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan I Gede Ayastina alias Jerinx. Dengan begitu, sidang kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni bakal dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).