Gubernur DKI Anies Baswedan memakai syal Pelastina-Indonesia saat melaksanakan shalat Idul Fitri (Dok. Instagram/@Aniesbaswedan)
Berikut adalah enam poin yang diterbitkan Anies:
1. Anies meminta agar setiap orang dapat memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian.
2. Anies juga meminta masyarakat memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan dianjurkan untuk tidak melakukan kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah yang sama atau lintas wilayah baik skala kampung, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten ataupun provinsi.
3. Setiap individu atau keluarga dan masyarakat serta tempat kerja dalam menjalankan rangkaian kegiatan perayaan Idul Fitri 1442 H agar melaksanakan sejumlah ketertiban, yakni:
a. Melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri 1442 H di rumah masing-masing. Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat (tidak mendatangi lokasi yang jauh dari rumah). Bagi yang melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Masjid setempat, maka dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen (ima puluh persen) dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (mengenakan masker dan menjaga jarak).
b. Menghindari kegiatan dalam waktu bersamaan yang menyebabkan kerumunan, oleh karena itu kegiatan open house/halal bihalal agar ditiadakan. Sedangkan kegiatan silaturahmi antara anggota keluarga, teman, tetangga dan tokoh masyarakat/agama dianjurkan menggunakan media virtual sampai dengan berakhirnya bulan Syawal 1442 H.
c. Malam takbiran dilakukan secara virtual dan pelaksanaan di masjid dilakukan secara terbatas dengan kapasitas 10 persen dari kapasitas masjid.
d. Melakukan kegiatan pengumpulan zakat infak dan shadaqah (ZIS) dan zakat fitrah dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan untuk penyalurannya diminta secara langsung diantarkan ke penerima tanpa mengumpulkan penerima terlebih dahulu.
e. Meniadakan kegiatan ziarah kubur untuk menghindari potensi kerumunan peziarah dalam waktu yang bersamaan. Tempat Pemakaman Umum (TPU) akan ditutup sementara untuk para peziarah selama 12-16 Mei kecuali untuk prosesi pemakaman.
4. Pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan atau mal, warung makan, kafe, restoran dan bioskop dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pengelola juga wajib membatasi kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Kecuali lokasi zona merah dan oranye, seluruh aktivitas operasional sementara dihentikan.
5. Berlaku juga bagi pengelola kawasan wisata atau tempat rekreasi menerapkan batasan jam operasional pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung juga dibatasi 30 persen dari kapasitas total. Tempat wisata yang ada di zona oranye atau merah juga diminta ditutup untuk sementara.
6. Dia juga meminta agar semua orang mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dan penegakan yang dilakukan oleh aparat yang berwenang.