Jakarta, IDN Times - Deputi I Kantor Staf Presiden Febry Calvin Tetelepta mengatakan saat ini pemerintah tengah menggodok aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah disahkan oleh DPR RI. Salah satu aturan turunan yang dibahas yakni Peraturan Presiden (Perpres) soal Otorita IKN.
"Dua PP mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah khusus ibu kota negara, serta pendanaan dan anggaran. Sementara tiga Perpres berisi soal otorita IKN, perincian rencana induk IKN, dan kawasan strategis nasional IKN," kata Febry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
"Sedangkan tiga peraturan menteri/lembaga masing-masing Permen PPN/Bappenas tentang KPBU khsusus IKN, Permen Keuangan tentang KPBU khusus IKN, dan Peraturan LKPP tentang pengadaan barang dan jasa khusus IKN," lanjutnya.