Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo, dr Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengaku kecewa dengan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).
Kekecewaan itu disampaikan Dokter Tifa setelah menjalani pemeriksaan silang (cross-examination) terhadap Jokowi selaku saksi pelapor.
Dia menilai, majelis hakim tidak memberikan waktu yang cukup kepada pihaknya untuk mengajukan pertanyaan kepada Jokowi. Menurut dia, waktu pemeriksaan justru lebih banyak diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya secara pribadi sangat kecewa, karena sekali lagi majelis hakim telah berbuat tidak adil kepada saya, karena memberikan waktu terlalu banyak kepada jaksa dan terkesan juga penyampaian jawaban dari saksi tadi itu mengulur-ngulur waktu sehingga kami kehabisan waktu untuk melakukan cross-examination kepada yang bersangkutan," ujar Dokter Tifa kepada awak media seusai persidangan.
Dokter Tifa mengatakan, pihaknya hanya mendapat kesempatan sekitar 15 menit untuk memeriksa Jokowi. Padahal, menurut dia, pada persidangan sebelumnya, pemeriksaan antara JPU dan pihak terdakwa Roy Suryo masing-masing mendapat waktu sekitar tiga jam.
Atas hal tersebut, Dokter Tifa menyatakan akan kembali mengajukan keberatan kepada Komisi Yudisial (KY), Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia juga berencana menyampaikan keberatan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Pada daftar barang bukti, kami tidak menemukan barang bukti laboratorium forensik, Berita Acara laboratorium forensik. Ternyata barang itu disembunyikan! Padahal ada 7 ahli digital forensik yang telah di-BAP dan mereka melakukan pengujian laboratorium forensik, ternyata itu disembunyikan oleh jaksa penuntut umum," kata dia.
"Oleh karena itu kami tidak tinggal diam, kami akan bersurat kepada Kejagung, kami akan meminta tunjukkan loyalitas Anda Kejagung kepada Presiden Anda!" ucap dia.