Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gibran Didesak Dimakzulkan Gegara Ijazah, Jokowi: Hormati Proses Hukum

2 min read
Gibran Didesak Dimakzulkan Gegara Ijazah, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Presiden Ketujuh RI, Jokowi menemui massa yang menghadri persidangan terkait ijazah (Sidang Jokowi) di luar Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Jokowi menanggapi desakan hak angket hingga pemakzulan Gibran dengan meminta semua pihak menghormati proses hukum serta hak-hak yang dijamin konstitusi.
  • Polemik riwayat pendidikan Gibran kembali mencuat setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan penyetaraan pendidikan SMA pada 30 Oktober 2026.
  • Perkara berawal dari pertanyaan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024, melibatkan sejumlah pengadilan; MK sebelumnya tidak menerima permohonan namun mengungkap dokumen pendidikan luar negeri.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo merespons desakan hak angket hingga pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulungnya menyusul polemik penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Jokowi mengatakan, dirinya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Dia juga meminta agar hak-hak yang dijamin dalam konstitusi tetap dihormati.

"Ya, kita hormati seluruh proses hukum yang ada, juga kita hormati hak-hak yang ada di konstitusi kita. Saya kira itu," ujar Jokowi usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Polemik mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas Surat Keterangan (SK) penyetaraan pendidikan SMA miliknya.

Putusan MA pada Jumat (30/10/2026) menjadi babak baru dari perjalanan panjang perkara yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara ini bermula dari pertanyaan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa atas dokumen administrasi berupa SK Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.

Di tengah rangkaian perkara tersebut, MK pada 6 Oktober 2026 memang menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangannya, MK mengungkap fakta penting mengenai dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri.

    Related Articles

    See More
    Gibran Didesak Dimakzulkan Gegara Ijazah, Jokowi: Hormati Proses Hukum