Jakarta, IDN Times – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menanggapi langkah Kedutaan Besar Inggris di Indonesia yang mengibarkan bendera LGBT di kantor kedutaan di Jakarta.
Dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Sabtu (21/5/2022), Hikmahanto mengatakan secara hukum internasional berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969, apa yang terjadi di area kedubes suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity).
“Namun demikian menurut saya Kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima sehingga tidak memunculkan masalah,” katanya.