Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi LGBT (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menanggapi langkah Kedutaan Besar Inggris di Indonesia yang mengibarkan bendera LGBT di kantor kedutaan di Jakarta.

Dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Sabtu (21/5/2022), Hikmahanto mengatakan secara hukum internasional berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969, apa yang terjadi di area kedubes suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity).

“Namun demikian menurut saya Kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima sehingga tidak memunculkan masalah,” katanya.

1. Kedubes Inggris diminta menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di Indonesia

Kedutaan Besar Inggris di Indonesia mengibarkan bendera LGBT di kantor kedutaan di Jakarta. (Screenshot Instagram Kedutaan Inggris/https://www.instagram.com/ukinindonesia/)

Ia juga menegaskan bahwa di Indonesia isu LGBT belum bisa diterima secara terbuka dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama.

Oleh karenanya, ia menganggap Kedubes Inggris sudah sewajarnya menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di Indonesia dan tidak secara terbuka mempromosikan LGBT dalam bentuk pengibaran bendera LGBT.

“Terlebih lagi alasan yang digunakan oleh Kedubes Inggris yang bermaksud ingin mendengar suara yang beragam terkait isu LGBT, termasuk ingin memahami konteks lokal adalah suatu hal yang absurd,” jelasnya.

2. Dianggap sebagai tindakan provokatif

Editorial Team

Tonton lebih seru di