Namun, khusus untuk terdakwa tiga, Serka Franky tidak dituntut agar dipecat dari TNI meskipun ia dituntut empat tahun bui. Franky juga sejak awal tidak ditahan seperti dua terdakwa lainnya.
Pengacara Kepala Cabang BRI Surati Hakim, Minta 3 TNI Dibui Seumur Hidup

- Kuasa hukum keluarga korban meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi tiga prajurit TNI Kopassus yang diduga membunuh Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta.
- Oditur militer menilai pembunuhan dilakukan secara spontan tanpa rencana, sehingga menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun disertai pemecatan bagi dua di antaranya.
- Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan membacakan putusan pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah menutup sidang dan mencatat penolakan terdakwa terhadap restitusi Rp5,8 miliar.
Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Kepala Cabang BRI, Boyamin Saiman, mengirimkan surat ke majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, agar tiga terdakwa dijatuhi vonis bui seumur hidup. Ketiga terdakwa merupakan prajurit TNI dari satuan Kopassus TNI Angkatan Darat (AD). Pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut hukuman bui oleh oditur militer 4 hingga 12 tahun.
"Hari ini, kami selaku kuasa hukum keluarga korban Ilham Pradipta telah mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim pengadilan militer untuk memberikan putusan vonis hukuman seumur hidup kepada para terdakwa," ujar Boyamin di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia menyebut permohonan agar ketiganya dijatuhi bui seumur hidup merupakan aspirasi, bukan intervensi. Ketiga terdakwa yakni Serka Mochammad Nasir, Kopda Feri Herianto dan Serka Frenky Yaru terlibat dalam penculikan Ilham pada Rabu, 20 Agustus 2025 di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Tetapi keesokan harinya kacab bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berusia 37 tahun itu ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi.
Namun, keluarga Ilham kecewa karena ketiga pelaku pembunuhan malah dituntut hukuman ringan. Selain itu, salah satu terdakwa, Serka Frenky Yaru, tidak ditahan seperti dua terdakwa lainnya.
1. Kuasa hukum nilai tuntutan yang dibacakan oditur tak sebanding dengan perbuatan terdakwa

Dalam surat nomor 563/BSHT/V/2026, Boyamin mengatakan, tuntutan yang disampaikan oditur militer dianggap tak sebanding dengan keterlibatan ketiga prajurit TNI itu dalam membunuh Ilham. Ketiga terdakwa, kata dia, diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana, bukan spontan.
Boyamin menilai lantaran ketiga terdakwa berasal dari unsur militer maka seharusnya mampu menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. "Tetapi mereka justru menjadi pembunuh untuk masyarakat yang tidak bersalah. Selain itu, tindakan para terdakwa dari kalangan militer tersebut juga telah merusak citra militer itu sendiri," kata dia.
Boyamin juga menyinggung kasus pembunuhan lain yang dilakukan anggota TNI berpangkat perwira menengah, yakni Kolonel Priyanto yang membunuh dua remaja pada 2021. Ia dan dua bawahannya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak motor yang dikemudikan Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat.
"Dalam kecelakaan itu, mereka membuang jenazah korban Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan karena Kolonel Priyanto berencana untuk menghilangkan jejak korban," tutur dia.
Boyamin menyebut Salsa dibuang ke sungai dalam keadaan sudah tak bernyawa. Sementara, Handi dibuang ke sungai dalam keadaan masih hidup. Namun, akhirnya ia pun meninggal karena tenggelam di Sungai Serayu.
"Atas kejadian tersebut, Kolonel Priyanto dijatuhi vonis bui seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Maka, bila membandingkan perbuatan Kolonel Priyanto, maka ketiga terdakwa sudah sepatutnya dibui seumur hidup," imbuhnya.
Ketiganya diduga terlibat dari setiap rangkaian dugaan pembunuhan berencana. Mulai dari penculikan, penganiayaan, dan penyembunyian jenazah Muhammad Ilham Pradipta," imbuhnya.
2. Oditur tuntutan ringan karena pembunuhan dilakukan secara spontan

Sebelumnya, Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menjelaskan selama persidangan digelar sejak Selasa, 7 April 2026, ketiga terdakwa tidak terbukti berencana membunuh kepala cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta pada 20 Agustus 2025. Pembunuhan itu dilakukan secara spontan, karena itu tuntutan terhadap ketiga anggota TNI yang berstatus terdakwa menjadi lebih ringan dari surat dakwaan.
"Kan di persidangan muncul beberapa fakta, berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Dakwaannya kan ada kesatu, subsider I dan subsider II. Dari persidangan ini, dari faktanya kan niat awalnya kan tidak ada untuk itu (membunuh korban)," ujar Wasinton ketika menjawab pertanyaan IDN Times di ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Sementara, tiga terdakwa dituntut dengan beragam hukuman bui, mulai dari 4 hingga 12 tahun.
"Terdakwa dijatuhi pidana sebagai berikut. Terdakwa I, Serka Mochammad Nasir, dituntut pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas TNI. Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, pidana pokok penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Terdakwa tiga, Serka Franky Yaru dituntut pidana penjara selama 4 tahun," katanya.
3. Majelis akan putuskan vonis bagi terdakwa pada Rabu, 3 Juni 2026

Sementara, usai melalui persidangan selama dua bulan, hakim ketua Kolonel Chk Fredy Isnartanto telah memutuskan tak ada lagi sesi duplik dan replik dalam kasus pembunuhan kepala cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta. Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) juga mengenakan restitusi kepada ketiga terdakwa Rp5,8 miliar.
Restitusi adalah ganti rugi yang wajib dibayarkan pelaku tindak pidana kepada korban atau keluarganya atas penderitaan, kerugian, atau kehilangan yang dialami. Namun, dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa menolak membayar restitusi tersebut. Kuasa hukum mengatakan kliennya tak mampu secara finansial membayar restitusi.
"Dari terdakwa 1 (Serka Mochammad Nasir) tidak menyanggupi untuk memberikan biaya restitusi karena terdakwa 1 tidak memiliki biaya," ujar kuasa hukum, Kapten Zulham dalam agenda tanggapan para terdakwa terkait permohonan restitusi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Pihak kuasa hukum juga menyebut, Serka Nasir hanya menjalankan tugas yang diperintahkan pihak lain dalam perkara tersebut. Ketua hakim Fredy pun turut mencatat itu. Ia kemudian memutuskan sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu, 3 Juni 2026.
"Kami minta waktu sekira beberapa hari ke depan. Mengingat pekan ini ada libur bersama, lalu pekan depan di hari Senin juga libur, Selasa berbenturan dengan sidang yang lain. Saya minta waktu sampai dengan Rabu (3/6/2026. Mainnya juga siang, karena di Rabu paginya kita rencanakan untuk main pledoi kasus (teror) air keras. Jadi, putusan akan disampaikan pada Rabu siang," tutur Ketua hakim Kolonel Chk Fredy Isnartanto hari ini.

















