Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan keterlibatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hak tersebut diungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
“Saya rasa sampai saat ini keterkaitan (Nanik di kasus MBG) itu belum ada,” kata Febrie.
Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada penggeledahan terhadap Nanik.
“Enggak ada, belum, belum ya,” ujarnya.
Febrie mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami keterangan lima tersangka ya g telah ditahan Kejagung.
Pengembangan kasus pun masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan. Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, mereka adalah Dadan Hindayana dan dua eks Wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta yang merupakan orang dekat Sony kemudian Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Hingga saat ini Kejagung belum mengumumkan total kerugian negara. Perhitungan masih dilakukan seiring pengembangan kasus.
