Alasan Kejagung Gulung Dadan cs: Agar BGN Berjalan Sesuai Rencana Awal

- Kejagung mengusut dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional untuk memastikan program kembali ke tujuan awal, yaitu meningkatkan gizi anak-anak sekolah.
- Penyelidikan kasus MBG berlangsung cepat, hanya sekitar satu minggu sebelum penetapan tersangka, namun Kejagung menegaskan prosesnya didukung kajian panjang dan pengumpulan data mendalam.
- Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat BGN dan pihak swasta, dengan dugaan penyimpangan seperti afiliasi tidak wajar serta mark up pengadaan barang; kerugian negara masih dihitung.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pengusutan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pengusutan kasus ini tidak hanya untuk mengejar pidana dan soal kerugian negara. Namun, mengembalikan tujuan awal Program MBG.
“Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujar di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
“Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru (petinggi BGN) bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini,” lanjutnya.
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tergolong cepat.
Penyelidikan tersebut memang hanya berjalan sekitar satu minggu sebelum penyidik menetapkan tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penyelidikan dimulai pada pekan sebelumnya, lalu naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 29 Mei 2026.
“Tahap penyidikan hari Jumat kemarin,” kata Syarief di Kejagung, Kamis (4/6/2026).
Meski terkesan cepat, Syarief menegaskan penyidik telah lama mempelajari dugaan penyimpangan dalam program MBG sebelum perkara resmi dinaikkan.
“Ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan, cuma kami perlu data-data yang banyak ya sehingga mungkin kesannya kemarin dari lid (penyelidikan) ke dik (sidik) kok cepat gitu kan, karena memang kami sudah pelajari sebelumnya sudah kami pelajari yang lumayan lama,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, mereka adalah Dadan Hindayana dan dua eks Wakil BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta yang merupakan orang dekat Sony dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Hingga saat ini Kejagung belum mengumumkan total kerugian negara. Perhitungan masih dilakukan siring pengembangan kasus.

















