Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (3/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Tim Sembilan Kejagung kembali memeriksa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
  • Kuasa hukum menyatakan Febrie akan kooperatif menghadiri pemeriksaan, meski surat panggilan baru diterima sehari sebelumnya dan mendasarkan penetapan tersangka dari instansi lain serta putusan praperadilan.
  • Kejagung menyebut dugaan aliran Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie melalui Ferry Hongkiriwang sebagai salah satu tindak pidana asal TPPU; gugatan praperadilannya ditolak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, pada Selasa (8/9/2026). Febrie akan diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum PT ASABRI dan atau Jiwasraya.

"Pemeriksaan diagendakan hari ini, Selasa 09.00 WIB di Kejaksaan Agung RI," kata Pengacara Febrie, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.

Febri menjelaskan, surat panggilan tertanggal Kamis (3/9/2026) itu baru ia terima pada Senin (7/9/2026). Adapun surat panggilan itu menyertakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-45/F/Fd.2/07/2026. Serta nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 tentang penetapan tersangka Febrie Adriansyah Jo. Putusan Praperadilan Selatan Nomor: 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tanggal 27 Agustus 2026 dan nomor 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT.SEL tanggal 28 Agustus 2026.

"Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum dengan menghadiri pemeriksaan ini. Kami, advokat, akan mendampingi pemeriksaan tersebut," ujar Febri.

Febrie telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9/2026). 

Febrie menjalani pemeriksaan selama sembilan jam, sejak pukul 11.00 hingga 20.55 WIB. Tanpa bicara, Febrie langsung digiring ke dalam mobil tahanan. Dia kemudian dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA. Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan sebagai bentuk, tentu saja, sikap kooperatif," kata Febri di Kejagung.

Kejagung dalam kasus ini telah mengungkap bahwa dugaan aliran uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi tindak pidana asal dari TPPU Febrie.

"Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Informasi terkait aliran uang Rp40 miliar ini muncul dalam sidang Praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Gugatan itu terkait penyitaan hingga penetapan sebagai tersangka.

Dalam salah satu pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa kepolisian telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan/atau ASABRI sebelum melakukan penggeledahan.

Lalu, hakim menyebut ada keterangan Tan Kian soal uang Rp40 miliar untuk Febrie. Meski begitu, hakim menegaskan bahwa praperadilan tidak menilai kebenaran keterangan Tan Kian terkait pemberian uang Rp40 miliar ke Febrie.

"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon (Febrie) yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim.

"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," lanjutnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article