Rapat Paripurna Setuju Jual Kapal KRI Ki Hajar Dewantara 364

- Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penjualan satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dalam sidang di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 8 September 2026.
- Persetujuan diberikan setelah laporan Komisi I DPR RI, lalu disahkan melalui ketuk palu oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
- Kapal yang dibeli dari Yugoslavia pada 1978 itu akan dipindahtangankan lewat lelang; persetujuan DPR diwajibkan karena nilainya melebihi Rp100 miliar.
Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI kelima masa persidangan I tahun 2026-2027 menyetujui penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR RI tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui?" kata Dasco.
Anggota DPR yang hadir pun menyampaikan persetujuan. Kemudian disambut ketuk palu oleh Dasco.
Sebelumnya dalam sidang tersebut, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjelaskan mengenai penjualan KRI Ki Hajar Dewantara-364 yang dibeli dari Yugoslavia pada 1978 lalu.
"Sebagai pengantar seperti yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua, pembahasan didasarkan atas amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa apabila itu nilainya lebih dari Rp100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI. Mungkin ke depan Pak Dasco dan teman-teman, apabila ada undang-undang ini diperbaharui, mungkin nilainya harus lebih ditingkatkan. Karena kalau Rp100 miliar, potensi Komisi I akan sering rapat untuk ini," ujar Utut.
Utut lantas memastikan, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang KRI Ki Hajar Dewantara 364.



















