Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali memeriksa ibu terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Rabu (4/12/2024). Meirizka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan oleh sang anak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, selain Meirizka pihaknya juga memeriksa tersangka pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
“Jampidsus memeriksa tersangka LR dan dua orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya.
Harli menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Ronald Tannur.