Kejagung Kembali Periksa Ibu Ronald Tannur dan Tersangka Lisa Rahmat

Intinya sih...
- Kejaksaan Agung memeriksa tersangka dan saksi terkait suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan.
- Meirizka Widjaja, pengacara Ronald Tannur, dan Direktur PT Golden Trimulia Valasindo diperiksa dalam kasus korupsi.
- Uang sebesar Rp3,5 miliar diserahkan kepada hakim untuk mempengaruhi putusan pengadilan terhadap Ronald Tannur.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung kembali memeriksa ibu terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Rabu (4/12/2024). Meirizka diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan oleh sang anak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, selain Meirizka pihaknya juga memeriksa tersangka pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat dan PW selaku Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
“Jampidsus memeriksa tersangka LR dan dua orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya.
Harli menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara Ronald Tannur.
1. Kejagung tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Meirizka sebagai tersangka pada 4 November 2024. Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Meirizka diperiksa Jampidsus di Kejati Jawa Timur.
“Awalnya tersangka MW menghubungi tersangka LR (Lisa Rahmat) untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).
2. Lisa Rahmat bertemu dengan Meirizka
Pada 5 Oktober 2023, Lisa bertemu Meirizka di salah satu kafe di MERR Surabaya. Mereka membicarakan peristiwa yang dialami oleh terdakwa Ronald Tannur.
Kemudian pada 6 Oktober 2023, Meirizka kembali bertemu Lisa di Jalan Kendalsari Raya Nomor 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut Lisa menyampaikan ada hal-hal yang perlu ditempuh dan perlu biaya mengurus perkara tersebut.
“Selanjutnya, tersangka LR meminta kepada tersangka ZR agar diperkenalkan kepada oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya Tersangka R dengan maksud untuk memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.
3. Meirizka cicil biaya perkara ke Lisa Rahmat
Lalu, Lisa dan Meirizka menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari Lisa maka akan diganti oleh Meirizka.
“Bahwa, setiap permintaan dana dari Tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh Tersangka MW. Tersangka LR juga meyakinkan Tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Terdakwa Ronald Tannur,” kata Qohar.
Selama perkara berproses sampai putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Meirizka telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa. Uang tersebut diserahkan secara bertahap.
“Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar,” ujar Abdul.
Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan Lisa kepada tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M.