Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KY Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur

Pembunuh Dini Sera Afriyanti, Ronald Tannur. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Intinya sih...
  • Mahkamah Agung nyatakan hakim kasasi tidak langgar kode etik dalam kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
  • Komisi Yudisial (KY) akan mendalami dugaan pelanggaran etik hakim kasasi, membentuk tim, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan, tiga hakim kasasi pengadil kasus pembunuan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Meski begitu, Komisi Yudisial (KY) tetap akan mengusut duguaan pelanggaran etik tersebut.

"Berdasarkan putusan Pleno KY pada Selasa, 12 November 2024, maka KY akan tetap mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi yang menangani perkara GRT," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, dikutip Selasa (26/11/2024).

1. KY akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KY telah membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi Ronald Tannur yang beranggotakan tiga komisioner. KY pun akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait hal ini.

"KY dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk melakukan pendalaman dengan melakukan pertukaran informasi atas dugaan pelanggaran kode etik hakim kasasi dan juga hakim lain, sesuai kewenangan masing masing lembaga," ujar dia.

2. KY masih proses laporan dugaan pelanggaran etik

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, KY juga telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi kasus Ronald Tannur. Laporan itu pun telah diproses.

"Pada Rabu, 20 November 2024, pengacara korban DSA telah melaporkan majelis hakim kasasi kepada KY. Saat ini, KY telah memproses sesuai prosedur yang berlaku di KY," ujar dia.

3. MA nyatakan tiga hakim kasasi kasus Ronald Tannur tak langgar etik

Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, saat mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga Hakim Kasasi kasus Ronald Tannur (IDN Times / Aryodamar)

Diketahui, Mahkamah Agung telah melakukan pemeriksaan tiga hakim kasasi pengadil kasus Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo, Hakim Agung Ainal Mardhiah, dan Hakim Agung Sutarjo. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh mereka.

Dari tiga hakim agung yang mengadili kasasi Ronald Tannur, hanya Hakim Agung Soesilo yang sempat bertemu tersangka kasus suap perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar. Namun, berdasarkan pemeriksaan, Soesilo tak memberikan tanggapan saat pertemuan berlangsung.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Aryodamar
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us