Jakarta, IDN Times - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama, perusahaan yang disita dari terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi soal dugaan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung memastikan, proses pelelangan telah berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pelepasan proses pemasukan ke kas negara yang nantinya dari hasil pelelangan tersebut, diberikan kembali kepada masyarakat pemegang premi yang dihasilkan akibat korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya dimaksud,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5/2024).