Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kejagung Klarifikasi soal Lelang Saham Terkait Korupsi Jiwasraya

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
- Koalisi KSST, IPW, dan MAKI melaporkan Jaksa Agung Muda ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelelangan saham PT Gunung Bara Utama.
- Kejaksaan Agung mengklarifikasi bahwa pelelangan dilakukan sesuai hukum untuk mempercepat pemasukan ke kas negara.
Jakarta, IDN Times - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama, perusahaan yang disita dari terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us