Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Koalisi KSST, IPW, dan MAKI melaporkan Jaksa Agung Muda ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelelangan saham PT Gunung Bara Utama.
  • Kejaksaan Agung mengklarifikasi bahwa pelelangan dilakukan sesuai hukum untuk mempercepat pemasukan ke kas negara.
  •  

Jakarta, IDN Times - Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama, perusahaan yang disita dari terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di