Jampidsus Febrie Ardiansyah Dilaporkan ke KPK

Jakarta, IDN Times - Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Antikorupsi (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang atau persekongkolan dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama, Perusahaan yang disita dari terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.
"Kami dari KSST tadi sudah melaporkan aduan masyarakat bahwa ada indikasi dugaan korupsi yang dilakukan terhadap lelang aset tambang PT Gunung Bara Utama yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung," ujar Koordinator KSST, Ronal Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/5/2024).
"Terlapornya Jaksa Agung Jampidsus, kemudian penilaian aset siapa PPPA Kejaksaan Agung juga, kemudian dari DJKN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan lain-lain," imbuhnya.
Ronal menduga ada kerugian negara dalam kasus yang ia laporkan. Nilainya diyakini mencapai Rp9 triliun.
"Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun," jelasnya.
Dalam laporan ini, KSST turut melampirkan sejumlah bukti. Bukti yang disertakan antara lain data kronologis dan berkas fakta-fakta.
"Beserta dengan nama-nama," ujarnya.