Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan bauksit PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2017-2025 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kelima tersangka itu adalah Sudianto alias Aseng selaku pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS, Yudie Abunawa (YA) selaku Komisaris PT QSS, Ivan Ariyanto (IA) selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU dan Ayi Paryana (AP) selaku Direktur PT QSS.
Selain itu, Hadi Sahal Fadly Daulay (HSFD) selaku Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah Berkas Perkara atas nama SDT alias Aseng dkk dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dengan alat bukti berupa keterangan 113 orang saksi, 8 orang ahli, serta alat bukti surat/dokumen,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).
Sebelumnya, Kejagung telah menyita sejumlah aset yaitu sembilan tug boat, tujuh kapal tongkang, Lamborghini, Fortuner VRZ, Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit Excavator, dua bulldozer, tiga unit kendaraan operasional pertambangan Triton, empat bidang tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua bidang tanah kosong di Pontianak.
Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Penyitaan dan penilaian aset tersebut dilakukan dalam rangka penyelamatan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana dengan nilai sementara Rp350 miliar.
Kasus ini terjadi sejak tahun 2017 tanpa didahului due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar, tidak melakukan kegiatan pertambangan di wilayah IUP PT QSS namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada 2020 sampai 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS tidak memiliki smelter sebagai salah satu persyaratan dalam perizinan ekspor.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tanggal 11 September 2026, perbuatan Aseng dan pihak-pihak terkait tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.093.489.527.715,86 (triliun).
