Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons tuntutan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, selaku anak buah kapal (ABK) asal Medan di kasus penyelundupan sabu dua ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, besaran tuntutan yang diajukan Jaksa kepada Majelis Hakim didasari fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan.
Ia memastikan penuntutan oleh Jaksa tak dilakukan sembarangan. Seluruh proses peradilan, kata dia, juga sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," ujarnya di Kejagung, Jumat (20/2/2026).
