Kejagung Pastikan Kasus Korupsi di KLHK Terus Berjalan dan Berkembang

- Kejagung sedang menyelidiki kasus tata kelola perkebunan kelapa sawit di KLHK periode 2016-2024.
- Status kasus dugaan korupsi telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, saat ini proses penyidikan masih berjalan dan bakal terus berkembang.
“Itu terus berkembang, karena sebagaimana rekan media ikuti sudah dilakukan penggeledahan penyitaan barbuk. Bahwa ini ada beberapa box, dokumen, bukti elektronik dan itu harus dicacah, dikaji, dipelajari, didalami, nanti kita update ya,” kata Harli di Kejagung, Rabu (6/11/2024).
1. Kejagung belum membuka saksi-saksi yang bakal atau telah diperiksa

Namun demikian, Hari belum bisa menjelaskan soal saksi-saksi yang bakal dan telah diperiksa selama penyelidikan hingga penyidikan.
“Nanti kita konfirmasi ke penyidik,” ujar dia.
2. Kasus korupsi KLHK naik penyidikan

Sebelumnya, Kejagung menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke tahap penyidikan.
“Ya (naik penyidikan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada IDN Times, Jumat (4/10/2024).
Namun, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
3. Kejagung geledah KLHK

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga telah menggeledah kantor KLHK di Jakarta pada Kamis (3/10/2024).
Penggeledahan dilakukan pukul 09.00 hingga 23.00 WIB di enam ruangan. Salah satunya ruangan Sekretariat Jendral (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono.
“Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum,” ujar Harli.
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita dokumen sebanyak empat boks dan barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan.
“Kegiatan penggeledahan berjalan dengan lancar dan kooperatif tanpa ada perintangan. Saat ini, penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Harli.