Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Lebih lanjut, Didik menegaskan pengamatan hakim tidak boleh dipahami sebagai pengetahuan pribadi hakim, kesan subjektif, ataupun penilaian yang berasal dari informasi di luar persidangan.
Menurut dia, pengamatan hakim hanya dapat digunakan apabila bersumber dari fakta yang benar-benar muncul, diperiksa, dan diperdebatkan selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, pengamatan tersebut harus bersesuaian dengan alat bukti lain yang sah sehingga mampu membentuk keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Dengan batasan tersebut, pengamatan hakim tidak menjadi ruang subjektivitas hakim, tetapi menjadi bagian dari penalaran hukum yang objektif, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Didik.
Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar. Pada sidang sebelumnya, La Ode Muhammad Faisal Akbar selaku kuasa hukum menjelaskan, pemohon meminta agar MK menyatakan frasa “pengamatan hakim” dalam Pasal 235 ayat 1 huruf g UU KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. MK juga diminta agar pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa alat bukti berupa "pengamatan hakim" tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti dan dalam penerapannya harus didukung oleh alat bukti lain yang sah menurut hukum, memenuhi prinsip objektivitas dan transparansi, serta dituangkan secara jelas dalam pertimbangan hukum pada putusan dan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
Pemohon mengatakan, pengaturan pada norma tersebut menimbulkan persoalan serius dari sudut pandang prinsip hukum acara, teori pembuktian, dan jaminan konstitusional atas peradilan yang adil. Dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, menentukan “acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan”.
Pada Penjelasan Pasal 4 tersebut menentukan "sistem hakim aktif" bermakna hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti. Kemudian yang dimaksud dengan "para pihak berlawanan secara berimbang" yakni sistem adversarial yang menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana. Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem Eropa Kontinental dengan sistem adversarial.
Artinya, prinsip hukum acara tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, menentukan pembatas yang jelas antara fungsi menilai dan membuktikan. Dengan mengkualifikasikan “pengamatan hakim” sebagai alat bukti, pasal a quo membuka ruang ketidakpastian hukum karena batas antara fungsi menilai dan fungsi membuktikan menjadi kabur.
Selain itu, Pemohon juga mempertanyakan bahwa pengamatan Hakim pada pasal a quo bertentangan dengan Hakikat Alat Bukti dalam Hukum Acara. Sebab secara doktrinal dan historis, alat bukti dalam KUHAP merupakan sarana pembuktian yang secara eksklusif berada dalam domain para pihak yang berperkara, baik JPU maupun Terdakwa, yang diajukan untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu fakta hukum. Alat bukti lahir dari proses adversarial dan memiliki karakter objektif, dalam arti dapat dihadirkan, diuji, dan diperdebatkan secara terbuka di persidangan. Hakikat alat bukti demikian merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya peradilan yang adil (fair trial).