Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem Berharap Keadilan

- Istri Nadiem, Franka Franklin, melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial demi mencari keadilan atas kasus yang menjerat suaminya sejak September 2025.
- Kuasa hukum Nadiem menuding para hakim memanipulasi fakta persidangan dan menunjukkan keberpihakan, bahkan ada hakim yang tertidur saat sidang berlangsung.
- Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti Rp809 miliar terkait kasus pengadaan Laptop Chromebook.
Jakarta, IDN Times - Istri Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin turut serta melaporkan empat hakim yang mengadili suaminya ke Komisi Yudisial. Ia berharap ada keadilan untuk suaminya.
“Kami sudah menjalani ini satu tahun ya, suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan,” ujar Franka di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
“Hari ini kami juga mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena itulah, karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi ini, kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut,” imbuhnya.
Keempat hakim yang dilaporkan ialah Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
1. Kubu Nadiem tuding hakim manipulasi fakta

Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan ada sejumlah hal yang dilaporkan ke KY.
Ari menuding banyak fakta persidangan yang dimanipulasi para hakim. Menurutnya, hal tersebut bisa dicek KY dari laporan yang disampaikan secara detail.
"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," jelasnya.
Dalam laporannya, kubu Nadiem juga menyorot keberpihakan hakim Purwanto dan Sunoto. Ari menyebut kedua hakim tersebut gak imparsial dalam persidangan.
"Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman yang dalam proses persidangan," ujarnya.
Ari juga menyinggung Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang seharusnya disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara kliennya.
"Jadi ditunjuknya itu, diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," jelasnya.
2. Hakim yang tidur saat sidang juga disorot

Selain itu, kubu Nadiem juga menyorot hakim yang tidur selama persidangan. Ari mengaku punya rekaman ketika hakim tersebut tertidur saat persidangan berlangsung.
"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ujarnya.
3. Nadiem divonis 10 tahun, 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp809 miliar

Diketahui, Diketahui, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.


















