Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Komisi Yudisial Akan Tindak Lanjuti Laporan Nadiem soal 4 Hakim

Komisi Yudisial Akan Tindak Lanjuti Laporan Nadiem soal 4 Hakim
Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan tim hukum Nadiem Makarim terhadap empat hakim Tipikor Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.
  • Laporan mencakup tudingan manipulasi fakta persidangan, keberpihakan hakim, hingga adanya hakim yang tertidur saat sidang berlangsung, disertai bukti rekaman video.
  • Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti Rp809 miliar dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial (KY) akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Tim Penasihat Hukum Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir menjelaskan, KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujar Anita dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

1. KY juga awasi proses banding

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)
Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)

KY juga akan mengawasi proses banding dalam perkara ini. Namun, KY tidak berwenang memeriksa substansi putusan.

"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," katanya.

2. Dugaan manipulasi hingga hakim tidur dilaporkan

IMG-20260706-WA0110.jpg
Franka Franklin bersama Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan ada sejumlah hal yang dilaporkan ke KY.

Ari menuding banyak fakta persidangan yang dimanipulasi para hakim. Menurutnya, hal tersebut bisa dicek KY dari laporan yang disampaikan secara detail.

"Di situ terlihat banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," jelasnya.

Dalam laporannya, kubu Nadiem juga menyorot keberpihakan hakim Purwanto dan Sunoto. Ari menyebut kedua hakim tersebut gak imparsial dalam persidangan.

"Mereka dalam proses persidangan, ketika ada fakta-fakta yang meringankan terdakwa malah seperti diabaikan. Tetapi yang memberatkan malah digali sedemikian rupa. Itu kami buktikan dengan video-video rekaman yang dalam proses persidangan," ujarnya.

Ari juga menyinggung Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang seharusnya disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara kliennya.

"Jadi ditunjuknya itu, diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," jelasnya.

Selain itu, kubu Nadiem juga menyorot hakim yang tidur selama persidangan. Ari mengaku punya rekaman ketika hakim tersebut tertidur saat persidangan berlangsung.

"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ujarnya.

Ari juga menyinggung Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah yang seharusnya disanksi non-palu tapi bisa mengadili perkara kliennya.

"Jadi ditunjuknya itu, diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," jelasnya.

Selain itu, kubu Nadiem juga menyorot hakim yang tidur selama persidangan. Ari mengaku punya rekaman ketika hakim tersebut tertidur saat persidangan berlangsung.

"Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya," ujarnya.

3. Nadiem divonis 10 tahun bui, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar

Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem.
Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Salma Talita)

Diketahui, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia divonis pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina

Related Articles

See More