Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi BTS Kominfo

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini kembali memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2020 sampai 2022.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
1. Kejagung periksa Dirut PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera
Ketut membeberkan, empat tersangka yang diperiksa adalah S selaku Direktur PT Indo Electric Instrument, CBI selaku Direktur Utama PT Telekomunikasi Mandiri Sejahtera, LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan LTJH selaku Investor PT Paradita Infra Nusantara.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS,” ujar Ketut.