Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/5/2024).
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial HH selaku perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).