Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa di Kejagung sejak pukul 08.25 hingga 21.05 WIB terkait ekspor CPO, Senin (24/7/2023) (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Senin, 24 Juli 2023. Ia diperiksa dalam perkara ekspor CPO sebagai saksi.
“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan. Dan mudah-mudahanjawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya,” kata Airlangga setelah diperiksa.
Sementara, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa terkait kebijakannya dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
“Tapi kita tahu di dalam sidang perkara terdahulu ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang telah diambil pada saat itu telah merugikan uang negara,” kata Kuntadi di Kejagung setelah pemeriksaan Airlangga, Senin.
Kuntadi menjelaskan, pemeriksaan Airlangga merupakan pengembangan fakta-fakta hukum baru selama sidang lima tersangka ekspor CPO. Hasilnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka korporasi terkait fasilitas ekspor CPO.
Mereka adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
“Kami dalami nih, apakah perusahaan tersebut turut menimbulkan kerugian negara atau yang menikmati uang dari negara. Kenapa itu bisa terjadi? Itu yg kami dalami,” ujar Kuntadi.