Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Diskriminasi, Mahasiswa Palestina Gugat Universitas Columbia

Diskriminasi, Mahasiswa Palestina Gugat Universitas Columbia
Bendera Palestina (unsplash.com/Moslem Danesh)
  • Mahasiswa, alumni, dan staf akademis Palestina menggugat Universitas Columbia di Pengadilan Tinggi New York atas dugaan diskriminasi dan kegagalan melindungi komunitas Palestina sejak akhir 2023.
  • Dokumen gugatan menuduh kampus melakukan pengawasan sepihak, menjatuhkan skorsing serta pengusiran asrama, dan membiarkan pelecehan terhadap simbol Palestina saat demonstrasi.
  • Penggugat menuntut ganti rugi berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Kota New York; Columbia belum berkomentar resmi, tetapi membantah tuduhan dan menyatakan menolak kebencian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kelompok mahasiswa dan staf akademis Palestina resmi mengajukan gugatan terhadap Universitas Columbia di Pengadilan Tinggi Negara Bagian New York pada Rabu (12/8/2026). Langkah hukum ini diambil atas dugaan perlakuan diskriminatif yang menimpa mereka sejak akhir 2023.

Pihak penggugat menilai pengelola kampus gagal melindungi warga Palestina dari aksi perundungan dan sanksi disiplin yang memihak. Hingga kini, pihak Universitas Columbia memilih belum memberikan komentar resmi.

  1. 1. Tuduhan diskriminasi terhadap akademisi Palestina

    Gugatan ini diprakarsai oleh gabungan mahasiswa aktif, alumni, hingga dosen. Beberapa di antaranya adalah dosen Hadeel Assali, mantan dosen Bahia Munem, serta lulusan kampus Maryam Alwan dan Layla Saliba.

    Para penggugat menyatakan kebijakan universitas telah menciptakan lingkungan belajar yang tidak aman. Kampus dituduh sengaja menekan pihak-pihak yang menyuarakan dukungan terhadap hak-hak warga Palestina.

    "Saya bangga dengan rekan-rekan yang menggugat Columbia atas diskriminasi terhadap warga Palestina dan para pendukung kami," ujar aktivis Palestina, Mahmoud Khalil, dikutip dari Middle East Eye.

  2. 2. Pengawasan sepihak dan sanksi disiplin yang tidak adil

    Dokumen pengadilan mengungkap pihak kampus sempat menyewa penyidik swasta untuk mengawasi mahasiswa pada Maret 2024. Akibat pengawasan tersebut, enam mahasiswa dijatuhi sanksi skorsing dan diusir dari asrama.

    Kampus juga dituduh membiarkan pemaksaan pelepasan syal keffiyeh dan penyemprotan cairan berbau tajam saat demonstrasi. Pemanggilan polisi untuk membubarkan aksi perkemahan protes juga berujung pada penangkapan massal serta penundaan kelulusan.

    "Pihak kampus gagal melindungi komunitas Palestina dari pelecehan dan justru mengincar mereka lewat sidang disiplin yang memihak," kata juru bicara tim kuasa hukum penggugat.

  3. 3. Rekam jejak kasus hukum kampus

    Kelompok penggugat menuntut ganti rugi finansial di bawah Undang-Undang Hak Asasi Manusia Kota New York. Aturan tersebut melarang keras aksi diskriminasi serta pelecehan berdasarkan ras, etnis, maupun status kebangsaan.

    Perkara ini memperpanjang deretan persoalan hukum Universitas Columbia. Sebelumnya, kampus ini sepakat membayar ganti rugi 200 juta dolar AS (Rp3,57 triliun) terkait kasus anti-Semitisme dan 21 juta dolar AS (Rp375,12 miliar) untuk kasus hak karyawan Yahudi.

    Meski demikian, manajemen Universitas Columbia membantah tuduhan tersebut. Pihak kampus menegaskan komitmennya untuk menolak segala bentuk tindakan kebencian di lingkungan akademis.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More