Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Muhammad Yusrizki (MY), di Gedung Bundar, pada Rabu (1/3) kemarin.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Yusrizki diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Saksi yang diperiksa yaitu MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).