Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Greogorius Ronald Tannur saat di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo. Dok. Kemenkumham Jatim.
Greogorius Ronald Tannur saat di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo. Dok. Kemenkumham Jatim.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa orang tua terpidana Ronald Tannur, Edward Tanur pada hari ini (4/11/2024). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar membenarkan informasi tersebut.

“Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur,” kata Harli kepada IDN Times.

Harli menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sebelumnya, terpidana perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur ditangkap tim kejaksaan pada Minggu (27/10/2024).

Penangkapan ini dilakukan setelah vonis bebas Ronald dianulir Mahkamah Agung melalui putusan kasasi. Ronald pun sudah dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara.

Selanjutnya, terpidana sudah diserahkan ke pihak lapas untuk menjalani masa hukuman yang diputus MA.

Editorial Team