Disebut Terima Suap Ronald Tannur, 3 Hakim Agung Akan Diperiksa

Jakarta, IDN Times - Sebanyak tiga hakim agung disebut telah dijanjikan Rp5 miliar oleh pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan kliennya, Gregorius Ronald Tannur. Hakim Agung yang berinisial S, A, dan S itu pun akan diperiksa.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam rilis persnya di Kejagung pada hari Jumat malem di situ disebutkan bahwa ada tersangka yang ketangkap itu keterangan dari Kejagung bahwa sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, pada Senin, (28/10/2024).
"Oleh karena itu ya tentunya itu lah yang akan kita tindak lanjuti ya itu, ya statement di Kejagung itu yang tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu yang kita periksa," imbuhnya.
Ketiga hakim itu akan diperiksa tim khusus yang baru dibentuk Mahkamah Agung hari ini. Tim itu dipimpin Ketua Kamar Pengawasan Diharso Budi Santiarto.
"Berdasarkan rapat pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024, pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa," ujarnya.