Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Pantauan IDN Times, Sudirman tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) pada pukul 09.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 11.40 WIB.
“Saya memberi penjelasan tentang apa-apa yang saya ketahui dan saya alami ketika saya di Pertamina pada tahun 2008-2009 sebagai Corporate Secretary, sebagai Senior Vice President dari ISC (Integrated Supply Chain),” kata Sudirman di Kejagung.
Selain itu, Sudirman juga diperiksa dalam posisi Menteri ESDM saat itu. Penyidik juga turut mendalami soal Riza Chalid kepada Sudirman.
“Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” ujar dia.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berikut daftar tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015:
1. BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina
2. Agus Bachtiar selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES pada 2012-2014
3. Mulyono selaku Senior Trader Petral pada 2009-2015
4. Nurdin M Prayitno selaku Crude Trading Manager di PES
5. Tafkir Husni selaku VP ISC pada PT Pertamina
6. Muhammad Riza Chalid selaku penerima manfaat atau beneficial ownership dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut, seperti Gold Manor; VeritaOil; dan Global Energy Resources
7. Irawan Prakoso (IRW) selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid tersebut
