Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Periksa Sudirman Said di Kasus Petral, Tanya soal Riza Chalid
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said diperiksa Kejagung kedua kalinya. (Dok. Tim Sudirman Said)
  • Kejagung memeriksa mantan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
  • Sudirman memberikan keterangan terkait perannya di Pertamina tahun 2008-2009 dan saat menjabat Menteri ESDM, termasuk soal praktik pengadaan serta kebijakan harga.
  • Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Muhammad Riza Chalid yang disebut sebagai penerima manfaat dari beberapa perusahaan peserta tender.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2008-2009

Sudirman Said bekerja di Pertamina sebagai Corporate Secretary dan Senior Vice President Integrated Supply Chain (ISC).

2008-2015

Periode dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) terjadi.

2009-2015

Mulyono menjabat sebagai Senior Trader Petral dalam periode tersebut.

2012-2014

Agus Bachtiar menjabat sebagai Head of Trading Pertamina Energy Services (PES).

17 Juli 2026

Sudirman Said diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus korupsi Petral. Ia tiba pukul 09.00 WIB dan selesai diperiksa pukul 11.40 WIB, serta ditanya mengenai praktik pengadaan dan kebijakan harga yang melibatkan Riza Chalid.

kini

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Petral.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
  • Who?
    Sudirman Said diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan juga menyinggung nama Muhammad Riza Chalid yang disebut sebagai penerima manfaat dalam kasus tersebut.
  • Where?
    Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
  • When?
    Sudirman Said tiba untuk pemeriksaan pada Jumat, 17 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.40 WIB.
  • Why?
    Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangannya terkait praktik pengadaan minyak, kebijakan harga, serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Petral periode 2008–2015.
  • How?
    Sudirman memberikan penjelasan mengenai pengalaman dan pengetahuannya saat menjabat di Pertamina serta sebagai Menteri ESDM, sementara penyidik menanyakan detail praktik pengadaan dan hubungan dengan Riza Chalid.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hari Jumat, Pak Sudirman Said datang ke kantor jaksa buat ditanya soal minyak. Dia dulu kerja di Pertamina dan juga pernah jadi menteri. Jaksa nanya tentang cara beli minyak dan orang namanya Riza Chalid. Sekarang ada tujuh orang yang sudah jadi tersangka karena kasus uang dan minyak itu masih diselidiki.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemeriksaan Sudirman Said oleh Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusan lembaga hukum dalam menelusuri secara menyeluruh kasus dugaan korupsi Petral. Keterbukaan Sudirman memberikan gambaran bahwa proses penyidikan berjalan transparan dan menghargai keterangan dari berbagai pihak yang pernah terlibat, sehingga memperkuat upaya penegakan hukum dan akuntabilitas di sektor energi nasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Pantauan IDN Times, Sudirman tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) pada pukul 09.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 11.40 WIB.

“Saya memberi penjelasan tentang apa-apa yang saya ketahui dan saya alami ketika saya di Pertamina pada tahun 2008-2009 sebagai Corporate Secretary, sebagai Senior Vice President dari ISC (Integrated Supply Chain),” kata Sudirman di Kejagung.

Selain itu, Sudirman juga diperiksa dalam posisi Menteri ESDM saat itu. Penyidik juga turut mendalami soal Riza Chalid kepada Sudirman.

“Tidak spesifik, tapi ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” ujar dia.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus itu.

Berikut daftar tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015:

1. BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina
2. Agus Bachtiar selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES pada 2012-2014
3. Mulyono selaku Senior Trader Petral pada 2009-2015
4. Nurdin M Prayitno selaku Crude Trading Manager di PES
5. Tafkir Husni selaku VP ISC pada PT Pertamina
6. Muhammad Riza Chalid selaku penerima manfaat atau beneficial ownership dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut, seperti Gold Manor; VeritaOil; dan Global Energy Resources
7. Irawan Prakoso (IRW) selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid tersebut

Curated For You

Editorial Team

Related Article