Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Sebut Febrie Eks Jampidsus Pendekar Hukum, Harus Berhati-hati
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (7/8/2026). (IDN Times/Irfam Fathurohman)
  • Kejagung menyatakan berhati-hati mengusut perkara TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Materi pokok perkara dan pembuktian akan diungkap dalam persidangan, bukan secara detail pada tahap ini.
  • Febrie ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju materi pokok perkara dibuka di persidangan?
Vote Now
Selasa (11/8/2026)

Anang Supriatna menyatakan Kejagung harus berhati-hati mengusut perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Ia mengatakan materi pokok perkara dan pembuktian akan diungkap di persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju materi pokok perkara dibuka di persidangan?
Vote Now
  • What?
    Kejagung mengusut perkara TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
  • Who?
    Kejagung, Febrie Adriansyah, Anang Supriatna, Tim 9, Nurman Herin, Don Ritto, dan Rudi Margono terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Pernyataan Anang Supriatna disampaikan di Kejagung. Temuan emas dan uang tunai disebut berada di rumah sentul.
  • When?
    Anang Supriatna menyampaikan pernyataan tersebut pada Selasa (11/8/2026).
  • Why?
    Kejagung menyatakan perlu berhati-hati karena Febrie mengerti hukum dan materi pokok perkara akan diungkap di persidangan.
  • How?
    Tim 9 mengusut perkara tanpa mengungkap detail materi pokok, sementara pembuktian akan disampaikan dalam persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju materi pokok perkara dibuka di persidangan?
Vote Now

Kejagung sedang memeriksa perkara uang dari Febrie Adriansyah. Febrie dulu bekerja sebagai Jaksa Agung Muda bidang pidana khusus. Kak Anang bilang mereka harus hati-hati karena Febrie mengerti hukum. Mereka belum membuka semua isi perkara sekarang. Nanti pembuktian dan materi pokok akan disampaikan di persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju materi pokok perkara dibuka di persidangan?
Vote Now

Sikap berhati-hati yang disampaikan Kejagung menunjukkan materi pokok perkara dan pembuktian tetap ditempatkan untuk proses persidangan. Penanganan melalui Tim 9 juga berjalan dengan penetapan Febrie Adriansyah, Nurman Herin, dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang sama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Setuju materi pokok perkara dibuka di persidangan?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku harus berhati-hati dalam mengusut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan hal itu diperlukan lantaran Febrie merupakan sosok yang mengerti hukum.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan, harus kita hati-hati, bersiap," ujarnya di Kejagung, Selasa (11/8/2026).

Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa mengungkap secara detail perkara yang sedang diusut oleh Tim 9. Anang memastikan semua pembuktian nantinya akan disampaikan dalam persidangan.

"Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu nanti kita ungkap di persidangan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga membantah jika pengusutan perkara hanya terfokus pada TPPU semata dan bukan pada tindak pidana asal seperti yang dituduhkan kubu Febrie.

"Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasi lah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan," jelasnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Sampaikan pilihanmu soal materi perkara TPPU

Setuju materi pokok perkara dibuka di persidangan?

See More
Setuju
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak setuju

Curated For You

Editorial Team

Related Article