Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Tuntut Febrie Adriansyah Kasus Pemerasan-TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menyiapkan 34 jaksa penuntut umum untuk perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

  • Tim 9 dan sejumlah mantan jaksa KPK tergabung dalam tim penuntut umum.

  • Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (16/9/2026)

Penyidikan kasus Febrie dinyatakan rampung. Berkas yang diserahkan tim penyidik dinyatakan lengkap (P21).

Jumat (18/9/2026)

Kejagung melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka tahap II kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Selatan.

Jumat (2/10/2026)

Juru Bicara PN Jakpus menyampaikan bahwa sidang pembacaan dakwaan direncanakan pada 7 Oktober 2026.

Selasa (6/10/2026)

Anang Supriatna menyampaikan bahwa hampir 34 jaksa penuntut umum disiapkan untuk perkara Febrie.

Rabu (7/10/2026)

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kejagung menyiapkan 34 jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin tercatat sebagai terdakwa. Tim penuntut umum dipimpin Agus Sahat.
  • Where?
    Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • When?
    Sidang pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
  • Why?
    Perkara berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta dugaan TPPU.
  • How?
    Kejagung menggabungkan beberapa penyidik Tim 9 dan sejumlah mantan jaksa KPK ke dalam tim jaksa penuntut umum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kejagung menyiapkan 34 jaksa untuk menuntut Febrie Adriansyah. Febrie adalah mantan Jampidsus. Jaksa akan membacakan dakwaan tentang dugaan pemerasan dan TPPU. Sidangnya dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026. Don Ritto dan Nurman Herin juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persidangan dijadwalkan untuk membuka duduk perkara dan dugaan kepemilikan aset yang telah disita. Kejagung juga telah menyatakan penyidikan rampung dan berkas perkara lengkap. Penyusunan tim yang melibatkan Tim 9 serta sejumlah mantan jaksa KPK menunjukkan penanganan perkara dilakukan melalui tim penuntut umum yang telah disiapkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan 34 jaksa penuntut umum yang bakal melakukan penuntutan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ketua tim JPU dipimpin Agus Sahat yang merupakan Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) bakal membacakan surat dakwaan dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026).

"Hampir 34 orang, ya 34 orang (JPU)," ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

1. Tim 9 masuk dalam JPU

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurutnya, beberapa di antaranya merupakan tim penyidik khusus atau Tim 9 yang melakukan penyidikan perkara Febrie. Selain itu, mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tim 9 ada beberapa kita gabungkan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK,” ujar dia.

2. Sidang Febrie digelar hari ini

Ahli Hukum Pidana Prof. Marcus Priyo memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan perkara Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah meregister perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Sidang pembacaan surat dakwan bakal digelar pada Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra mengatakan kepaniteraan PN Jakpus telah menerima berkas surat dakwaan atas nama terdakwa Febrie Adriansyah. Selain itu, dua terdakwa lainnya yakni advokat Don Ritto dan pihak swasta bernama Nurman Herin.

"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ucap Andi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

3. Kejagung limpahkan Febrie ke Kejari Jaksel

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyerahkan dokumen dan administrasi kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kejagung telah melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) atas nama Febrie Adriansyah terkait dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Jumat, 18 September 2026.

Pelaksanaan tahap II juga dilakukan untuk dua tersangka dugaan TPPU, yakni advokat Don Ritto dan Nurman Herin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memastikan penyidikan kasus Febrie telah rampung sejak Rabu, 16 September 2026 lalu. Katanya, penuntut umum menyatakan bahwa berkas yang diserahkan tim penyidik telah lengkap (P21) atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Dan secara administrasi, tahap II dilaksanakan pada Jumat siang ini," imbuhnya di Kantor Kejari Jaksel, Jumat, 18 September 2026 siang.

Menurut Anang, perkara yang ditangani Tim 9 Kejagung merupakan pelimpahan tiga perkara korupsi dari Polri. Ketiga perkara dimaksud yakni pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya, korupsi suplai batu bara untuk pasokan listrik di Sumatera, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel yaitu PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

Selanjutnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) atas tiga perkara dimaksud. Bahkan menerbitkan sprindik keempat terkait dugaan TPPU.

"Dalam perkembangan, menurut penyidik Tim 9, ditemukan beberapa barang bukti yang terkait," bebernya.

Kata Anang, seluruh barang bukti terkait batangan emas logam 74 kilogram hingga valuta asing senilai ratusan miliar rupiah bakal terungkap dalam persidangan. Salah satunya dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya sejumlah Rp 40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

"Dan ada pengembalian uang dari pihak saksi atas nama FH (Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho) sekitar Rp 5 miliar, ya. Nanti kita dalami. Nanti bisa saja dari barang bukti TPPU itu. Ini kan baru dugaan, apa terabsorbsi ya," lanjutnya.

Anang bilang, persidangan juga bakal membuka duduk perkara hingga dugaan kepemilikan aset yang telah disita Tim 9. Aset-aset dimaksud bukan hanya atas nama Febrie, juga yang diatasnamakan dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.

"Nanti akan diungkap. Ini kan baru dugaan ya, yang menurut penyidik ada keterkaitan dalam perkara ini terhadap aset-aset ini," sebutnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article