Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Bentuk Tim JPU Khusus untuk Tuntut Febrie di Persidangan

4 min read
Kejagung Bentuk Tim JPU Khusus untuk Tuntut Febrie di Persidangan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat menjawab soal berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha properti di Kejagung Kamis (10/9/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung membentuk tim JPU khusus, sebagian berasal dari Tim 9, untuk menuntut Febrie Adriansyah dalam persidangan.

  • Sidang pembacaan dakwaan Febrie, Don Ritto, dan Nurman Herin dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.

  • Penyidikan mencakup dugaan pemerasan, korupsi, dan TPPU, dengan sejumlah aset, emas, valuta asing, serta uang yang telah disita.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) khusus yang akan melakukan penuntutan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam persidangan. Sebagian di antaranya merupakan Tim Sembilan yang pernah terlibat dalam penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan telah membentuk tim jaksa khusus. Nantinya, mereka terlibat dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT ASABRI dan Jiwasraya serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

"Sudah (dibentuk tim jaksa penuntut umum khusus), dan di dalamnya ada sebagian Tim 9," beber Anang saat dihubungi, Minggu (4/10/2026).

  1. 1. Sidang kasus Febrie Adriansyah digelar Rabu 7 Oktober

    WhatsApp Image 2025-08-05 at 10.24.23.jpeg
    Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah meregister perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Sidang pembacaan surat dakwan bakal digelar pada Rabu (7/10/2026).

    Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra mengatakan kepaniteraan PN Jakpus telah menerima berkas surat dakwaan atas nama terdakwa Febrie Adriansyah. Selain itu, dua terdakwa lainnya yakni advokat Don Ritto dan pihak swasta bernama Nurman Herin.

    "Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ucap Andi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

  2. 2. Kejagung limpahkan barbuk dan tersangka

    Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
    Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) atas nama Febrie Adriansyah terkait dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (18/9/2026).

    Selain Febrie, pelaksanaan tahap II juga dilakukan untuk dua tersangka dugaan TPPU, Don Ritto dan Nurman Herin kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna memastikan penyidikan kasus Febrie telah rampung sejak Rabu (16/9/2026) lalu. Katanya, penuntut umum menyatakan bahwa berkas yang diserahkan tim penyidik telah lengkap (P21) atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

    "Dan secara administrasi, tahap II dilaksanakan pada Jumat siang ini," imbuhnya di Kantor Kejari Jaksel, Jumat (18/9/2026) siang.

    Menurut Anang, perkara yang ditangani Tim 9 Kejagung merupakan pelimpahan tiga perkara korupsi dari Polri. Ketiga perkara dimaksud yakni pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya, korupsi suplai batu bara untuk pasokan listrik di Sumatera, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan PT Krakatau Steel yaitu PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).

    Selanjutnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) atas tiga perkara dimaksud. Bahkan menerbitkan sprindik keempat terkait dugaan TPPU.

    "Dalam perkembangan, menurut penyidik Tim 9, ditemukan beberapa barang bukti yang terkait," bebernya.

    Kata Anang, seluruh barang bukti terkait batangan emas logam 74 kilogram hingga valuta asing senilai ratusan miliar rupiah bakal terungkap dalam persidangan. Salah satunya dugaan pemerasan dalam penanganan hukum kasus PT Asabri dan Jiwasraya sejumlah Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

    "Dan ada pengembalian uang dari pihak saksi atas nama FH (Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho) sekitar Rp 5 miliar, ya. Nanti kita dalami. Nanti bisa saja dari barang bukti TPPU itu. Ini kan baru dugaan, apa terabsorbsi ya," lanjutnya.

    Anang bilang, persidangan juga bakal membuka duduk perkara hingga dugaan kepemilikan aset yang telah disita Tim 9. Aset-aset dimaksud bukan hanya atas nama Febrie, juga yang diatasnamakan dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin.

    "Nanti akan diungkap. Ini kan baru dugaan ya, yang menurut penyidik ada keterkaitan dalam perkara ini terhadap aset-aset ini," sebutnya.

  3. 3. Kejagung sita barbuk TPPU Febrie

    IMG_0289.jpeg
    Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Dalam kasus ini, Tim 9 Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan kasus PT ASABRI atau Jiwasraya oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

    Pada Selasa (15/9/2026), Ketua Tim 9 Kejagung, Rudi Margono menyatakan dalam proses penyidikan yang berlangsung selama hampir 50 hari, pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik Febrie. Aset-aset tersebut di antaranya adalah 38 objek aset tanah dan bangunan yang ditaksir senilai Rp 846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, juga barang bukti valas dan emas.

    Kejagung juga telah menerima sebanyak 1.150 lembar dokumen hasil penggeledahan yang sempat dilaksanakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam proses penyidikan, Tim 9 telah menerima penyerahan uang Rp5 miliar dari saksi kunci kasus ini, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Uang ini merupakan jatahnya dari total Rp40 miliar yang diserahkan pengusaha properti, Tan Kian.

Share Article
Editorial Team

Ambang Batas Jelang Pemilu 2029

Related Articles

See More