Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah menyita enam aset tanah seluas 20.027 meter persegi atau dua hektar lebih.
"Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025).
Dari enam aset yang disita itu satu tanah dan bangunan dengan luas 389 meter persegi berlokasi di Banjarsari, Surakarta. Kemudian, satu aset tanah dan bangunan berupa vila dengan luas 3.120 meter persegi di Tawamangu, Karanganyar.
Sementara sisanya berupa empat tanah kosong yang berlokasi di empat wilayah mulai dari Karanganyar, Sroyo, Kemiri, dan Kebakkramat. Penyitaan ini dilakukan untuk mengusut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara Sritex.
"Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset berupa bidang tanah seluas 50,02 hektar milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL).
Aset tanah yang disita itu berasal di empat wilayah mulai dari Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri dan Surakarta. Total nilai aset yang disita dari Iwan Setiawan ditaksir mencapai nilai Rp510 miliar.