Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita satu jam tangan mewah dan 13 cincin milik eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyitaan ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
"Penyitaan dari Tersangka SS yakni satu buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box. Serta perhiasan dan batu permata dalam satu buah tas," kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/9/2026).
Selain itu, penyidik juga menyita 13 cincin milik Sony Sonjaya:
1. Cincin Natural Blue Sapphire (Corundum) beserta Gemstone Identification Card (Report No: GIL2020-44917).
2. Cincin Natural Ruby (Corundum) beserta Gemstone Identification Brief Report (No: ZLSG272960C9A).
3. Cincin Natural Hessonite (Garnet) beserta Mineral & Gems Report of Indonesia (No: MRI250621-160814).
4. Cincin mata batu coklat tua transparan.
5. Cincin mata batu biru transparan.
6. Cincin mata batu putih transparan.
7. Cincin mata batu coklat muda transparan.
8. Cincin mata batu merah muda transparan.
9. Cincin mata batu putih kelabu transparan.
10. Cincin mata batu merah darah transparan.
11. Cincin mata batu hijau muda transparan.
12. Cincin mata batu merah tua transparan.
13. Sebuah batu permata berwarna biru muda transparan.
"Terhadap seluruh barang bukti atau aset tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," kata Anang.
Sony Sonjaya dalam kasus ini dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
