YLKI Dorong SPPG Penyebab Keracunan Ditindak Pidana

- YLKI meminta SPPG penyebab keracunan siswa dan santri setelah mengonsumsi MBG dapat dikenai sanksi pidana.
- Rio Priambodo menilai kasus keracunan perlu ditangani serius karena menyangkut keselamatan anak-anak sebagai kelompok rentan.
- BGN menyebut polisi telah menyelidiki beberapa dapur SPPG, dengan sebagian proses hukum dilaporkan naik ke tahap penyidikan.
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) penyebab siswa dan santri keracunan usai mengonsumsi makan bergizi gratis (MBG) agar ditindak pidana. Dia meminta pemerintah serius menangani kasus keracunan akibat MBG.
"YLKI meminta pemerintah memandang serius kasus keracunan karena ini menyangkut keselamatan anak anak sebagai kelompok rentan," ujar Rio kepada IDN Times, Jumat (4/9/2026).
"YLKI meminta kasus keracunan tidak berhenti pada sanksi administratif namun bisa ditarik ke sanksi pidana. Ini memberi sinyal kepada pengelola SPPG untuk benar benar menjaga mutu makanan," sambungnya.
1. YLKI prihatin belum ada SPPG yang ditindak pidana

Ilustrasi MBG. (IDN Times/Tunggul Damarjati) Dalam kesempatan itu YLKI merasa prihatin karena selama ini belum ada SPPG yang ditindak pidana. Padahal, kasus keracunan sudah sering terjadi.
"YLKI prihatin selama MBG berjalan dan banyak kasus keracunan terjadi dimana mana tapi belum terdengar berita ada yang sampai di pidana karena lalai yg menyebabkan terjadi keracunan. YLKI meminta BGN serius membenahi kasus keracunan hingga nihil keracunan," kata dia.
2. Apa kata Kepala BGN?

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono di DPR, Kamis (3/9/2026)/ IDN Times Dini Suciatiningrum Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono mengatakan pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap beberapa SPPG yang menyajikan MBG beracun. Tetapi, ia menyerahkan hasil penyelidikan SPPG itu ke personel kepolisian. Termasuk apakah ditemukan unsur pidana dari insiden keracunan massal di area Sidoarjo, Jawa Timur.
"Jadi, gini (ditemukan) pidana atau tidaknya itu tergantung dari hasil penyelidikan aparat penegak hukum (APH)," ungkap Sudaryono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (3/9/2026) malam.
3. Polisi disebut sudah turun tangan

Kepala BGN Sudaryono rapat di DPR bahas anggaran MBG 2027. (IDN Times/Amir Faisol) Ia menambahkan, berdasarkan laporan yang diterima dari kepolisian, penyelidikan sudah dilakukan di beberapa titik dapur yang menyebabkan gangguan kesehatan atau keracunan makanan. Politisi Partai Gerindra itu menyebut sudah ada yang proses hukumnya naik ke tahap penyidikan.
"Apakah ada tersangka atau tidak, kami serahkan kepada hasil penyidikan atau penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di lapangan," tutur dia.
Sorotan publik kini fokus ke SPPG tiap kali berulangnya peristiwa keracunan menu MBG. Sebab, meski korban keracunan MBG sudah mencapai puluhan ribu, tetapi tidak ada yang diproses hukum.




















