Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kajaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR di wilayah Bali, pada Kamis (24/10/2024) kemarin.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana. Ia menyebut, ZR sempat diperiksa di Kejati Bali dari sore hingga malam.

“Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta,“ kata Ketut saat dihubungi, Jumat (25/10/2024).

Namun demikian, Ketut mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan. Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum itu hanya mengetahui bahwa penangkapan ini terkait kasus dugaan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.

“Ya benar (terkait kasus suap Ronald Tannur),” kata Ketut.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar mengaku belum terinformasi terkait adanya penangkapan tersebut.

“Sedang dicek dan cari info, kalau ada updatenya kita sampaikan ya,” ujar Hari saat dihubungi.

Editorial Team