Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Polri. Salah satu perkara yang kini ditangani Kejagung berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, tiga sprindik tersebut masing-masing diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, perkara dugaan korupsi proyek PLTU PLN bailout, serta perkara Asabri.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Ada tiga yaitu terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, yang kedua Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang bailout, dan Sprindik Nomor 45 terkait dengan Asabri, " kata dia kepada awak media, di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).
Anang menegaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan tetap dilakukan dengan bersinergi bersama Polri dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam fungsi supervisi.
"Semenjak diterbitkan sprindik, kata dia, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," kata dia.
Menurut Anang, pengambilalihan tersebut bukan merupakan pelimpahan berkas perkara sebagaimana proses dari penyidik kepada penuntut umum, melainkan pengalihan penanganan penyidikan dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.
"Ini bukan ke penuntut umum. Ini dari penyidik ke penyidik, cuma beralih dari penyidik yang semula ditangani oleh Polri kemudian diserahkan kepada Kejaksaan," ujar dia.
Dia mengatakan, mekanisme serupa pernah dilakukan dalam penanganan perkara Asabri. Kejagung juga telah membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan orang untuk menangani perkara tersebut.
Sementara terkait status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri, Anang mengatakan, penyidik Kejagung masih akan mempelajari seluruh dokumen, berita acara pemeriksaan, dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
