Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usai Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat memberikan pernyataan terkait tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru setelah mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU dari Polri, termasuk yang terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Tiga sprindik tersebut mencakup perkara PT Krakatau Steel, proyek PLTU PLN bailout, dan kasus Asabri, dengan seluruh tindakan penyidikan kini menjadi kewenangan Kejagung.
  • Kejagung menegaskan pengambilalihan ini adalah perpindahan penanganan antarpenyidik, bukan pelimpahan berkas ke penuntut umum, serta akan tetap bersinergi dengan Polri dan KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
15 Juli 2026

Kejaksaan Agung menerbitkan tiga sprindik baru setelah mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU dari Polri. Sprindik tersebut mencakup kasus PT Krakatau Steel, proyek PLTU PLN bailout, dan Asabri.

kini

Kejagung memegang kewenangan penuh atas penyidikan ketiga perkara tersebut dan bekerja sama dengan Polri serta KPK dalam proses supervisi. Penyidik Kejagung masih mempelajari dokumen dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru setelah mengambil alih tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari penyidik Polri.
  • Who?
    Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, dengan keterlibatan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, serta koordinasi bersama Polri dan KPK.
  • Where?
    Pengumuman dilakukan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, sementara perkara terkait mencakup PT Krakatau Steel, proyek PLTU PLN bailout, dan Asabri.
  • When?
    Penerbitan sprindik diumumkan pada Rabu, 15 Juli 2026.
  • Why?
    Tindakan ini dilakukan untuk mengambil alih penanganan penyidikan dari Polri agar seluruh proses pro justitia berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
  • How?
    Kejagung membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan orang dan akan bersinergi dengan Polri serta melibatkan KPK dalam fungsi supervisi selama proses penyidikan berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kejaksaan Agung sekarang pegang tiga kasus besar yang dulu diurus polisi. Kasusnya tentang uang dan korupsi di Krakatau Steel, proyek listrik PLN, dan Asabri. Ada juga nama Pak Febrie yang dulu kerja di kejaksaan. Sekarang jaksa-jaksa baru mau periksa lagi semua berkas dan bukti supaya tahu apa yang harus dilakukan selanjutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penerbitan tiga sprindik baru oleh Kejaksaan Agung menunjukkan langkah tegas dan terkoordinasi dalam memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan korupsi besar. Sinergi antara Kejagung, Polri, dan KPK mencerminkan komitmen lembaga penegak hukum untuk menjaga transparansi serta memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan akuntabel sesuai ketentuan pro justitia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyidik Polri. Salah satu perkara yang kini ditangani Kejagung berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, tiga sprindik tersebut masing-masing diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel, perkara dugaan korupsi proyek PLTU PLN bailout, serta perkara Asabri.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Ada tiga yaitu terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel, yang kedua Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang bailout, dan Sprindik Nomor 45 terkait dengan Asabri, " kata dia kepada awak media, di Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026).

Anang menegaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

Meski demikian, proses penyidikan tetap dilakukan dengan bersinergi bersama Polri dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam fungsi supervisi.

"Semenjak diterbitkan sprindik, kata dia, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," kata dia.

Menurut Anang, pengambilalihan tersebut bukan merupakan pelimpahan berkas perkara sebagaimana proses dari penyidik kepada penuntut umum, melainkan pengalihan penanganan penyidikan dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.

"Ini bukan ke penuntut umum. Ini dari penyidik ke penyidik, cuma beralih dari penyidik yang semula ditangani oleh Polri kemudian diserahkan kepada Kejaksaan," ujar dia.

Dia mengatakan, mekanisme serupa pernah dilakukan dalam penanganan perkara Asabri. Kejagung juga telah membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan sembilan orang untuk menangani perkara tersebut.

Sementara terkait status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri, Anang mengatakan, penyidik Kejagung masih akan mempelajari seluruh dokumen, berita acara pemeriksaan, dan barang bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article